Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyindir penasihat hukum Putri Candrawathi yang memaksakan terjadinya dugaan pelecehan seksual. Tapi, selama persidangan tak bisa membuktikannya.

"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari.

Lalu, jaksa menilai penasihat hukum Putri Candrawathi dalam pleidoinya sangat memaksa jaksa untuk mendalami motif itu. Tujuannya, hanya agar tercipta persepsi bila pelecehan seksual memang terjadi.

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat. Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," sebut jaksa.

Hanya saja, Putri Candrawathi terus memberikan keterangan bohong. Sebab, ada beberapa pengakuannya yang tak masuk akal.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.

Putri Candrawathi selama persidangan selalu menyatakan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Bahka, disebutkan bila Brigadir J tak hanya melecehkannya di Magelang. Eks ajudan Ferdy Sambo itu disebut juga mengancam bakal membunuh orang-orang terkasihnya.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," ujar Putri.

Pelecehan dan ancaman itu membuatnya sangat ketakutan. Rasa malu secara pribadi bukalah persolan besar. Tetapi, harkat dan martabat keluarga serta mental anak yang selalu ada dalam pikiran.

"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, Saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” kata Putri.

Dalam kasus ini, Putri Candrawarthi dituntut dengan sanksi pidana 8 tahun penjara. Sebab, ia dinyatakan membantu proses perencanaan dan pembunuhan Brigadir J.