JAKARTA - Jaksa penuntut umun (JPU) menyindir kubu Putri Candrawathi yang dianggap hanya ingin mendapatkan simpati masyarakat dengan cara memunculkan klaim pelecehan seksual sebagai motif kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan jaksa saat menanggapi nota pembelaan atau pleidoi kubu Putri Candrawathi.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari.
Padahal, menurut jaksa, simpati masyarakat dapat diperoleh bila Putri Candrawathi berkata jujur dalam persidangan. Tapi, nyatanya istri Ferdy Sambo itu selalu menyampaikan kebohongan yang dibalut dengan drama.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yg didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sebutnya.
Keterangan Putri Candrawathi itu disebut jaksa seolah untuk menyudutkan Brigadir J. Putri lantas melimpahkan seluruh kesalahan kepada eks ajudan suaminya tersebut.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-seolah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," kata jaksa.
Putri Candrawathi sebelumnya menyatakan Brigadir J tak hanya melecehkannya di Magelang. Eks ajudan Ferdy Sambo itu disebut juga mengancam bakal membunuh orang-orang terkasihnya.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," ujar Putri.
Pelecehan dan ancaman itu membuatnya sangat ketakutan. Rasa malu secara pribadi bukalah persolan besar. Tetapi, harkat dan martabat keluarga serta mental anak yang selalu ada dalam pikiran.
"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, Saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” kata Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut dengan sanksi pidana 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri Candrawathi membantu proses perencanaan dan pembunuhan Brigadir J.