JAKARTA - Kubu Richard Eliezer alias Bharada E akan menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini.
Dalam repliknya, jaksa menilai Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ada tekanan dari Ferdy Sambo. Melainkan loyalitasnya kepada eks Kadiv Propam tersebut.
"Agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menilai kubu Richard Eliezer alias Bharada E salah menafsirkan soal aspek psikologis dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.
“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ujar jaksa
Menurut tim jaksa, Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan atau di bawah kuasa penguasa. Melainkan, karena loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.
“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” kata jaksa.
Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang ajukan kubu Bharada E. Terlebih, uraiannya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan surat tuntutan.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa.