JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu Ferdy Sambo bertujuan untuk melimpahkan kesalahan kepada Richard Eleizer alias Bharada E. Khususnya, soal perintah hajar bukan tembak.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha kaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari
"Bahkan penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah limpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," sambungnya.
Karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan alibi tersebut. Sebab, faktanya Ferdy Sambo sempat memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, keterangan Bharada E soal perintah dari Ferdy Sambo menembak pun bisa dipercaya.
"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa Ferdy Sambo katakan dan suruh woi kau tembak, kah tembak cepat, cepat kau tembak adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya," beber jaksa.
BACA JUGA:
Terlebih, keterangan Bharada E disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan. Keterangan ini pun didukung dengan alat bukti.
"Sehingga keterangannya dapat dibenarkan sebagai fakta hukum bahkan keterangan tersebut berkesuaian dengan bukti-bukti berkenaan penembakan dan senpinyang digunakan secara selongsong peluru yang diperlihatkan di hadapan persidangan ini," kata jaksa.