Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Meski, dari sisi pertimbangan meringankan Bharada E telah dimaafkan keluarga Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.

Selain itu, pada hal meringankan, Bharada E juga telah berkerja sama dengan penyidik Bareskrim Polri dalam membongkar skenario Ferdy Sambo. Ada pula, soal Bharada E belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," sebut jaksa.

Di sisi lain, jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan. Bharada E disebut eksekutor penembakan Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.