Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pasrah ditinggal tunangannya. Sebab, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Kepasarahan Bharada E disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari.

Mulanya, Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya mesti tertunda.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.

Ia berterima kasih bila tunangannya itu memutuskan untuk menunggu. Tetapi, ia seolah mengikhlaskan bila nantinya pujaan hatinya memilih tak bertahan.

Tak dipungkiri, bila merujuk dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 12 tahun bukanlah waktu yang singkat. Apalagi harus menunggu.

"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sebutnya.

Di sisi lain, Bharada E juga meminta maaf dan berterimakasih kepada ayah dan ibunya. Sebab, dukungan dan semangat selalu diberikan kepadanya.

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," bebernya.

Tak lupa, eks anak buah Ferdy Sambo ini juga meminta maaf kepasa keluarga Brigadir J. Pun terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," kata Bharada E.

Adapun, Bharada E dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, ia dituntut dengan sanksi pidana penjara 12 tahun.

Alasan di balik tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Selain itu, Bharada E juga tak menolak perintah menembak dari Ferdy Sambo. Padahal, Ricky Rizal alias Bripka RR yang sedianya diminta pertama kali mampu menolaknya.

Bharada E diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.