JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 149 kilogram sabu jaringan Malaysia-Aceh. Dalam proses pengungkapan satu dari enam tersangka ditembak mati.
"Penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 kilogram sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.
Pengungkapan narkoba jaringan internasional ini bermula adanya informasi penyelundupan sabi pada Januari 2023. Sehingga, ditindaklanjuti kebenaran petunjuk tersebut.
"Pada pertengahan Januari 2023 Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," ungkapnya.
Kemudian, Bareskrim langsung menggandeng dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya mengusut informasi tersebut.
Hasilnya, lima tersangka ditangkap pada Minggu 22 Januari. Mereka antara lain, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, dan Yusda.
Lalu, dikembangkan dan didapat informasi sosok pengendali yang bernama Tarmizi alias Tambi.
Dari pendalaman, Tarmizi diketahui berada di wilayah Depok, Jawa Barat sehingga, segera dilakukan penangkapan.
"Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," sebut Krisno.
Untungnya, sebelum kabur, Tarmizi sempat membeberkan dalang di balik jaringan Malaysia tersebut. Karenanya pengembangan dilakukan hingga saat ini.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia," kata Krisno.
Sementara untuk lima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.