Hendak Diedarkan di Indonesia, Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polresta Tanjungpinang
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan empat kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dari Johor, Malaysia melalui jalur laut, Jumat (7/7/2023) dini hari. (Dok. ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Upaya penyelundupan empat kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dari Johor, Malaysia digagalkan Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) di perairan laut daerah itu.

"Total ada enam paket sabu dibungkus plastik, beratnya sekitar empat kilogram. Kemudian, 19 bungkus pil ekstasi diperkirakan 1.000 butir berhasil diamankan," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, Sabtu.

Kapolresta Tanjungpinang memimpin langsung pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut.

Kasus ini bermula ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi terkait adanya aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Kota Tanjungpinang melalui jalur laur, Jumat (7/7) malam.

Menindak lanjuti informasi itu, tim gabungan dari jajaran Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir sabu dari Malaysia tersebut, Jumat dinihari.

"Ketiga kurir ini bertugas mengambil sabu dan pil ekstasi yang diapungkan di tengah laut," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang. Sehingga, total ada lima pelaku yang diamankan tim gabungan.

Kelimanya sudah diamankan di Markas Polresta Tanjungpinang dan diperiksa secara intensif.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," pungkas Kapolresta Tanjungpinang.