Bagikan:

ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Asahan, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebesar 2 kilogram (kg) asal Malaysia.

Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Desa Silau, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menangkap seorang kurir sabu asal Aceh beserta barang bukti sabu sebesar 2 kg. Narkotika jenis sabu ditemukan polisi di dalam tas miliknya.

"Pelaku berinisial MAB, membawa narkotika jenis sabu berdasarkan pesanan dari orang yang teridentifikasi Direktorat Narkotika di Kota Medan. Barang bukti yang didapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram," kata Kabid Humas Kombes, Hadi Wahyudi, Senin 25 Maret.

Hadi Wahyudi menambahkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat karena terdapat seorang pria hendak membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak dari Malaysia menuju Aceh melalui perairan Asahan, Sumatera Utara.  

Ketika mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian. Polisi langsung melakukan penangkapan begitu pelaku tiba di wilayah mereka.

"Berdasarkan keterangan yang didapat di lapangan, pelaku ternyata merupakan jaringan Malaysia - Sumatera Utara. Adapun pelaku yang diamankan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polres Asahan itu satu orang berinisial MAB," katanya.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu 2 kilogram merupakan pesanan seorang bandar sabu berinisial SUN di Medan.

Rencananya narkotika tersebut dikirim ke Provinsi Aceh dengan upah Rp 30 juta. Kini penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Asahan bersama Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan terhadap bandar sabu berinisial SUN yang identitasnya telah diketahui.

"Pelaku dikenakan pasal tentang narkotika, ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara," tukasnya.