Polres Asahan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan 380 Pil Ekstasi
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan kasus peredaran narkotika jenis sabu 1 kg dan 380 butir pil ekstasi, Rabu (18/5/2022). ANTARA/HO-Polres Asahan

Bagikan:

MEDAN - Polres Asahan menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu satu kilogram (kg) dan 380 butir pil ekstasi dengan menangkap empat orang diduga pelakunya pada kasus tersebut.

"Kasus narkotika seberat satu kg sabu dan 280 butir pil ekstasi itu merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dikutip Antara, Rabu, 18 Mei.

Putu menyebutkan, untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi terjadi Kamis (18/4). Pengungkapan dilakukan dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Jalan SM Raja Medan.

Polisi meringkus dua orang pelaku yakni IP (35) warga Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai dan HS (36) warga Jalan Aman Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Barang bukti disita berupa dua buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram, 280 butir pil ekstasi, satu unit handphone Samsung warna biru, satu buah plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp100.000.000 dan satu buah tas sandang warna hitam," ucapnya.

Sedangkan kasus yang kedua, perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram yang terjadi Kamis (12/5) sekira pukul 01.00 WIB di Hotel Amanda Jalan Sutomo Kota Tanjungbalai.

Dua orang pelaku yakni AN (19) warga Jalan Sudirman Kabupaten Deli Serdang dan DSP (38) warga Jalan Perjuangan Kabupaten Deli Serdang.

Polisi menyita barang bukti berupa lima plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513, 94 gram, satu buah plastik warna hitam, lima amplop warna putih, satu unit handphone android merek Vivo, dan satu unit handphone.

Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.