Bagikan:

MEDAN - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan seorang narapidana berinisial TA (31) yang menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam tahanan.

"Napi di Lapas Tanjung Gusta itu diringkus petugas hasil pengembangan setelah ditangkapnya dua orang pengedar narkotika jenis sabu, yakni SL (59) dan RH (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (29/10)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir ANTARA, Rabu, 1 November.

Hadi menyebutkan dari penangkapan itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg.

Kedua pemilik barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak, di mana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu, langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap TA," ucapnya.

Hadi menambahkan, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara," kata Kombes Hadi.