Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu
Tiga orang warga yakni AS (49), TM (47), dan MP (37) pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditahan di Polda Sumatera Utara. NTARA/HO

Bagikan:

MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polairud menggagalkan penyelundupan 30 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi asal Malaysia melalui kapal di perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.

Polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni AS (49) tekong (pengendali), TM (47) dan MP (37). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba dan Polairud Polda Sumut menerima informasi adanya kapal yang membawa narkoba dari Malaysia melalui perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.

Selanjutnya pada Kamis (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Asahan, petugas gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Kemudian personel gabungan menghentikan kapal itu, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni tekong dan ABK bersama isi dan muatan kapal," ujarnya.

Hadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan di atas palka belakang ditemukan satu kardus cokelat berisikan satu bal plastik warna putih narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan lebih kurang 8.000 butir.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri ditemukan satu plastik besar warna hitam berisikan teh kemasan China merek Guang Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram.

"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung disita, dan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Hadi.