Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Bakauheni
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, memberikan keterangan di Mapolda Lampung. Kamis, (14/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Sabu seberat 30 kilogram tersebut kami dapatkan dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya dilansir ANTARA, Kamis, 14 September.

Dia menjelaskan pada 15 Agustus 202 petugas melakukan pemeriksaan kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan karena mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di beberapa bagian mobil ditemukan sabu sebanyak 30 kg," kata dia.

Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang berhasil diamankan petugas, yakni MN (23) dan MS (36), barang haram tersebut akan dibawa menuju Jakarta.

"Kedua tersangka ini berasal dari Aceh. Kedua kurir narkoba ini mendapat imbalan Rp12 juta apabila sudah sampai di lokasi oleh pemesan, di mana mereka sudah menerima imbalan Rp5 juta untuk mengantar, sisanya akan dibayarkan di lokasi," kaya dia.

Erlin mengatakan dengan adanya pengungkapan 30 kilogram sabu senilai Rp45 miliar tersebut setidaknya kurang lebih 120 ribu jiwa manusia terbebas dari penggunaan barang haram itu.

"Saat ini Polda Lampung masih melakukan pendalaman, apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara atau bukan. Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata dia.