Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menjerat dokter gadungan bernama Susanto Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pertimbangannya, karena pria lulusan SMA itu sudah tujuh kali menipu berbagai rumah sakit.

"Dalam fakta persidangan, Susanto ini mengakui sudah menipu berkali-kali, tujuh kali melakukan penipuan. Makanya kita jerat Pasal 378 ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra,, Kamis, 14 September.

Adapun pertimbangan memperberat tuntutan pada Susanto, kata Jemmy, karena Susanto pernah menipu dan dipidana terkait kasus serupa. Dari tujuh kali melakukan penipuan, Susanto pernah diproses hukum dan divonis 9 bulan penjara.

"Dia pernah satu kali ketahuan dan diproses hukum di Kutai Timur. Sisanya sebenarnya ketahuan, tapi tidak diproses hukum," katanya.

Menurut pengakuannya, Susanto berpindah-pindah tempat untuk melancarkan aksi penipuannya. Ia berpindah dari satu kota ke kota lain, dan menggunakan nama target atau korbannya lainnya. 

Sebab, kata Jemmy, Susanto tak bisa lagi menggunakan namanya saat beraksi. Begitu juga untuk membuat rekening baru, lantaran statusnya sebagai residivis.

"Susanto aslinya dari Grobogan, Jateng. Tapi dia pernah jadi dokter di Kutai, di Jateng, dan Kalimantan Selatan," ujarnya.