Bagikan:

JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan semua aparat penegak hukum, pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan setempat, dan organisasi profesi harus bertanggung jawab atas kasus dokter gadungan bernama Susanto yang melakukan praktik di klinik milik PT PHC.

"Akibat dari ulah dokter gadungan tersebut, aparat penegak hukum, dinas kesehatan dan organisasi profesi dokter gagal melindungi dan gagal memberikan rasa aman masyarakat sebagai pasien," kata Tulus Abadi dalam keteranganya, Minggu 17 September.

Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus bertanggung jawab karena kecolongan dan kurang teliti hingga seorang dokter gadungan dapat menjalankan praktik kedokteran.

"Kok bisa ketiga lembaga itu kelolosan dan bisa sampai fatal begitu? Ini kejadian yang tragis dan sangat memalukan. Kejadian ini sangat mengancam keselamatan masyarakat," papar Tulus.

"Mereka harus memikirkan dan mengubah hal ini. Untuk langkah dan solusi ke depannya agar tak terulang kembali. Itu menjadi urusan mereka dan wajib diperbaiki," tambah Tulus.

Baru-baru ini, seorang dokter gadungan bernama Susanto tertangkap lantaran menipu dan bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PT PHC). Sebelum terungkap, Susanto sempat menjalani praktik dokter selama 2 tahun.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan penyebab Susanto bisa leluasa menjadi dokter gadungan hingga melakukan praktik di klinik milik PT PHC selama bertahun-tahun. Bahkan, selama melancarkan aksinya, Susanto pernah praktik sebagai dokter spesialis kebidanan dan melakukan operasi di salah satu rumah sakit di Kalimantan.

Susanto yang merupakan lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC pada 2020 lalu. Dalam surat lamarannya, Susanto menggunakan identitas orang lain yakni dokter bernama Anggi Yuritno.

Dengan berbagai dokumen persyaratan palsunya, Susanto akhirnya diterima. Dia pun ditugaskan di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi diketahui semua data yang digunakan Susanto palsu.