Bagikan:

SURABAYA - Majelis hakim akhirnya memvonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Susanto terhadap dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Ketua Majelis Hakim, Tongani, menyatakan Susanto secara sah bersalah dan terbukti melakukan penipuan memalsukan dokumen sebagaimana Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Tongani, saat membacakan putusan dalam sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Oktober.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa Susanto dinilai meresahkan masyarakat dan mencoreng profesi dokter. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama. 

"Sementara yang meringankan, karena terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," katanya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto selama empat tahun penjara. Usai putusan, Hakim Tongani bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan atau akan mengajukan banding.

"Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," kata Susanto, melalui sambungan video call dari Rutan Medaeng Surabaya.

Sebelumnya nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. 

Selama dua tahun, lulusan SMA itu juga menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting. 

Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi.

Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan ia divonis bersalah atas sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.