Bagikan:

LAMPUNG - Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap enam orang pria yang kedapatan memiliki 64 kilogram atau kg narkotika jenis sabu-sabu.

"Enam orang ini masih akan kita kembangkan lagi untuk mengetahui asal mana barang tersebut dan mau di bawa kemana," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Kamis 13 April, disitat Antara.

Dia melanjutkan, tersibaknya kasus 64 kg sabu ini berawal dari pengungkapan 7 kg sabu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu 26 Maret.

"Pengungkapan 7 kilogram sabu ini melibatkan tersangka MH. Saat itu, tim melalukan penangkapan terhadap tersangka di dalam bus penumpang ALS. Pengakuan tersangka barang tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan Jawa Timur," tuturnya.

Kemudian pada Rabu 29 Maret, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka FR di parkiran Jalan Ahmad Yani Bandarlampung dengan barang bukti 21 kg sabu.

"21 kilogram sabu tersebut disimpan tersangka di dua buah koper yang rencana akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," katanya.

Dari penangkapan terhadap tersangka MH dan FR, kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka CP di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa 4 April.

Barang bukti yang dibawa tersangka CP sebanyak 30 kg sabu yang disimpan di dua buah AC portabel dengan masing-masing berisi 15 bungkus sabu. Barang tersebut dikemas di Palembang dan dikirim ke Jakarta.

"Terakhir pengungkapan terhadap 6 kilogram sabu pada Minggu tanggal 9 April 2023 dengan tersangka AP, SB, dan RY di Pelabuhan Bakauheni. Jumlah total dari empat kasus ini dengan enam tersangka dengan barang bukti 64 kilogram sabu," katanya.

"Dari jumlah total barang bukti apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp96 miliar dan mampu menyelamatkan sebanyak 256 jiwa," tandasnya.