Masuk Lewat Sumsel, Sabu Sebanyak 20 Kg yang Diamankan Porles Jakpus Berasal dari Thailand
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan, kemasan sabu di bagian dalam bungkus teh hijau China yang diselundupkan oleh tiga orang tersangka berinisial W, J, MD tertulis huruf Thailand di dalam bungkus kemasan sabu.

"Kalau kita lihat tulisannya dari Thailand, kemungkinan dikirim melalui jalur laut. Cap bungkusnya lambang gajah bertuliskan bahasa Thailand kemudian di bungkus teh hijau China. Kita amankan dari wilayah Sumatera Selatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat, 16 Juni.

Selain meringkus tiga orang kurir sabu jaringan internasional, Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita satu unit truk yang dikemudikan tersangka inisial W untuk mengirim 20,63 Kg sabu.

"Kami sita truk pengangkut sabu. Ini jaringan internasional, sama seperti beberapa waktu lalu yang kita ungkap. Mereka masih satu jaringan," ujarnya.

Nantinya, ketiga kurir yang mengantar sabu dalam jumlah besar itu akan diserahkan ke tersangka AL di kawasan Kapuk, Jakarta Utara. Sabu itu rencananya akan diedarkan dalam pecahan perkilogram hingga satu ons atau 100 gram.

"Mereka jual 1 kg sabu seharga Rp 1,5 miliar. Mereka jual per gram seharga Rp 1,5 juta. Dari kilogram dipecah menjadi paketan 1 ons sabu. Bahkan, konsumen narkoba ini sudah ke lapisan masyarakat bawah karena sudah dipecah jadi paket kecil seharga Rp 200 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.

Tersangka berinisial W, mengaku sudah tiga kali mengirim paketan sabu dalam jumlah banyak ke kawasan Kapuk, Jakarta Utara. Dalam aksinya, W tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh tersangka J dan MD yang berperan sebagai kernet truk.

Namun pada pengiriman ketiga kali, yakni membawa pengiriman sabu sebanyak 20,63 Kg, ketiga tersangka akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pada pengiriman pertama, ketiga tersangka membawa 8 kilogram sabu dengan upah yang didapatkan senilai Rp 250 juta. Pengiriman pertama berhasil. Kemudian pengiriman kedua, tersangka W, J dan MD mengirim 15 Kg sabu dengan upah Rp 350 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat, 16 Juni.