Bagikan:

SUMSEL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang bandar narkoba satu jaringan langsung dengan komplotan kelas kakap peredaran gelap narkoba dari Myanmar.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Djoko Prihadi memastikan berdasarkan hasil penyidikan BNNP Sumsel terhadap tersangka NRH alias Acun (46), warga Sukarami, Palembang.

Tersangka Acun menjalani penyidikan seusai ditangkap Tim Bidang Brantas BNNP Sumsel bersama personel Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur pada Selasa 24 Januari siang.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, disita barang bukti puluhan paket sabu-sabu yang dikemas bungkus teh bertuliskan cool berhologram naga dengan berat 115 kilogram.

Barang bukti itu disimpan tersangka dalam bagasi mobil minibus Avanza warna hitam bernomor polisi BA 866 KB yang dikendarai dari Aceh melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Talang Betutu, Palembang.

Djoko memastikan tersangka Acun jaringan langsung komplotan peredaran narkoba internasional Myanmar, Laos, dan Thailand atau kerap disebut Golden Triangel atau Segitiga Emas.

Hal tersebut berdasarkan ciri-ciri kemasan cool berhologram naga dan fisik barang bukti sabu berkualitas excellent yang dimiliki tersangka diproduksi di Myanmar, salah satu dari Golden Triangel.

“Dari sini terungkap kalau tersangka Acun bertugas selaku pengendali, sekaligus bandar sabu-sabu untuk wilayah Kota Palembang dan Provinsi Sumsel,” katanya kepada wartawan di Palembang, Senin 30 Januari, disitat Antara.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu-sabu dibawa langsung dari Aceh untuk tujuan kawasan Plaju, Palembang.

Adapun sabu-sabu milik tersangka Acun tersebut per kilogram dihargai senilai Rp700 juta sehingga total mencapai Rp80,5 miliar.

Tersangka beserta barang bukti 115 kg sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza warna hitam BA 1866 KB saat ini diamankan di Kantor BNNP Sumsel.

“Hasil pengungkapan ini terus dikembangkan bekerja sama dengan BNN provinsi tetangga,”kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.