JAKARTA - John Irfan Kenway yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dituntut 15 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun," demikian dikutip dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Januari.
Irfan juga diminta membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. Uang ini wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan tetap atau inkracht.
Jika tak dibayarkan Irfan, masa hukumannya bakal bertambah selama enam bulan.
Berikutnya, Irfan dituntut pidana pengganti Rp177.712.972.054,60. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu sebulan sama seperti denda dan harta bendanya akan disita jika tak terpenuhi.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," ucap jaksa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, JPU telah mendakwa John terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Proyek ini merugikan negara hingga Rp738,9 miliar.
Akibat perbuatannya, sejumlah pihak ada yang diuntungkan. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.
3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87