Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari. Penyidik masih butuh waktu mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 30 Januari.

Ali bilang Lukas bakal ditahan hingga 13 Maret mendatang di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan gubernur nonaktif itu dipastikan akan dilakukan sampai tuntas.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe kini menjadi tahanan KPK karena dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan itu dapat pekerjaan.

Komisi antirasuah menduga Lukas tak sendirian menerima suap dan gratifikasi. Penyidik masih menelisik siapa lagi pejabat yang ikut kongkalikong.

Disebut KPK, terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Dari sana, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.