JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua guna mendalami aliran dan transaksi keuangan tersangka Lukas Enembe (LE).
"Dua pihak swasta tersebut adalah Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya. Kedua saksi hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Antara, Jumat, 23 Desember.
Kedua saksi itu diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polres Balerang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis kemarin. Selain Army dan Nixander, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu pihak swasta Luki Sudarmiati.
"Akan tetapi, saksi tidak hadir dan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua itu.
Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat KPK melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menyita beberapa dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan terkait dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan usai tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terbaru, KPK mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah salah satu rumah kediaman pihak yang terkait dengan kasus itu di Kota Batam, Rabu (21/12).
BACA JUGA:
Ali menyampaikan uang tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.