Hakim Tolak Permintaan Pengacara Irfan Widyanto yang Minta Sidang  Kasus Brigadir J Dilanjut Awal Tahun Baru
Irfan Widyanto/ANTARA/Aditya Pradana Putra

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menolak permintaan terdakwa kasus obstruction of justice yang meminta persidangan ditunda hingga tahun depan. Hakim memutuskan persidangan bakal dilanjutkan pada 29 Desember pekan depan.

Penolakan dari majelis hakim itu disampaikan saat penasihat hukum Irfan Widyanto menyampaikan permohonan saat persidangan hendak ditutup. Mereka meminta persidangan untuk ditunda hingga 2023.

"Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami. Apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?" tanya penasihat hukum Irfan Widyanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember.

Namun, Hakim Ketua Afrizal langsung menolak permintaan itu. Afrizal mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara itu pun tetap bertugas.

"Tidak bisa, tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedimikian rupa, jelas ya," tegas Hakim Afrizal.

"Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas," sambungnya.

Karenanya diputuskan persidangan lanjutan akan digelar pada 29 Desember. Agendanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa yang diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.

Dia didakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.