JAKARTA - Nama eks anggota Polri Raden Brotoseno muncul dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Nama Brotoseno muncul saat saksi Ariyanto menceritakan sempat mendatangi rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli atau tepat di hari Brigadir J tewas.
Kedatangannya betujuan untuk mengantarkan surat kepada Ferdy Sambo.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujar Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.
Ternyata, surat itu merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan itu karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"(Surat, red) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ungkapnya.
Pengantaran surat itu, lanjut Ariyanto, merupakan perintah dari Chuck Putranto. Sebab, surat itu disebut harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.
BACA JUGA:
Ariyanto dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Dia didakwa secara bersama-sama melakukan penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.