Sekuriti Mengaku Dihalangi Anggota Polri Saat Ingin Lapor Pak RT Ada Perbaikan CCTV
Suasana sidang di PN Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Abdul Zapar selaku Sekuriti Komplek Polri Duren Tiga memberikan kesaksian kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Ia mengungkapkan saat itu ada 3-5 anggota polisi berniat mengganti DVR dengan alasan memperbaiki kualitas gambar. Saat itu, Abdul sempat ingin melaporkan ke Ketua RT, terkait adanya anggota polisi yang ingin mengganti DVR.

“Setelah dia mau ganti DVR saya keluar minta izin lapor ke RT dan mereka datangi saya "mau kemana pak? Saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR" kata Abdul Zapar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.

"Udah, gak usah pak kita cuma mau perbagus gambar,” lanjutnya.

Sementara itu terdakwa AKP Irfan Widyanto membantah jika dirinya menghalangi saksi Zapar untuk bertemu dengan ketua RT.

“Yang pertama keberatan, dikatakan menghalangi-halangi ketua RT. Faktanya mengizinkan menghubungi ketua RT,” tutup Irfan.

Sebagai informasi, tedakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto. Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 19 Oktober.