Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa AKP Irfan Widyanto membantah bila kesaksian Security Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar menyebut bila sejumlah personel polisi datang untuk memperbaiki kualitas gambar. Menurutnya kedatangan personel polisi saat itu atas dasar perintah pimpinan, buka untuk memperbaiki kualitas gambar.

“Saya bilang tidak lebih bagus, tapi mendapatkan perintah dari pimpinan,” kata Irfan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.

Sebagai informasi, Abdul Zapar mengungkapkan bila 3-5 anggota polisi yang datang mengganti CCTV di dekat Pos Pengamanan ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dia jelaskan untuk memperbaiki kualitas gambar. Kalau menurut saya nggak apa-apa kalau bagus, tapi pergantian itu harus melapor dulu ke RT,” katanya.

Abdul menuturkan bahwa dirinya sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT terlebih dahulu. Akan tetapi dirinya dilarang karena beralasan hanya memperbaiki kualitas gambar saja.

"Kalau nama, itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab ke RT. Itu ada salah satu orang menyebutkan AKP Irfan. Saya bilang waktu itu lapor ke RT terus jawaban terdakwa tidak usah karena untuk memperbagus saja," ucapnya.

“Ini biarpun pergantian harus tanggung jawab RT, katanya yaudah gak usah kan kita juga polisi,” sambungnya menirukan ucapan saat itu.

Sebagai informasi, tedakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.