Eks Korspri Ferdy Sambo Ikut Minta DVR CCTV yang Sudah Dikondisikan
Sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober. (dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Irfan Widyanto menyebut Chuck Putranto, Korspri Ferdy Sambo saat itu, sempat memintanya untuk menyerahkan DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kesaksian itu disampaikan Irfan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justrice tewasnya Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember. Ia bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Mengenai adanya permintaan DVR CCTV oleh anak buah Ferdy Sambo itu bermula saat Irfan bersama terdakwa Agus Nurpatria berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia diperintah Agus untuk mengamankan CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit. Irfan pun melakukan perintah itu.

Selanjutnya, ia memutuskan berpisah dan meninggalkan Agus Nurpatria. Saat hendak keluar Komplek Polri, Irfan bertemu Chuck Putranto.

"Setelah berpisah dengan pak Agus, saya keluar komplek. Tapi sebelumnya di depan rumah pak Sambo saya ketemu dengan pak Chuck," ujar Irfan

"Di depan rumahnya?" tanya hakim.

"Di rumah pak Sambo. Kan dari rumah pak Ridwan saya berencana langsung ke luar tapi di tengah perjalanan ketemu dengan Pak Chuck," jawab Irfan.

Dalam pertemuan itu, Chuck disebut sempat mempertanyakan maksud dan tujuannya berada di sekitaran lokasi tewasnya Brigadir J.

Irfan pun menjelaskan bila ia diperintah mengamankan rekaman CCTV. Saat itulah, Chuck memintanya untuk menyerahkan DVR CCTV bila sudah dikondisikan.

"Pas ketemu pak Chuck nanyain saya 'mau kemana ade asuh?' Saya jawab 'diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," ungkap Irfan menirukan percakapan saat itu.

"Saudara bilang ngga yang di mana?" tanya jaksa.

"Saya ngga bilang ada dimana terus hanya disampaikan seperti itu terus kemudian bang Chuck jawab 'yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya'," sebut Irfan.

"Jadi pak chuck bilang kalau sudah selesai kasihkan ke saya?" tanya jaksa menegaskan.

"Siap," sebut Irfan.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.