Bagikan:

JAKARTA - Eks Korpsi Ferdy Sambo, Chuck Putranto dicecar karena mengaku meminta DVR CCTV dari Irfan Widyanto atas inisiatifnya sendiri. Sementara mejelis hakim meyakini Chuck berada dalam perintah. 

Cecaran dari majelis hakim itu terjadi saat Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus obstruction of justice untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Mulanya, hakim mempertanyakan Chuck, apakah bisa mendapatkan DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Disebutkan bila eks Korspri Ferdy Sambo itu sempat memintanya kepada terdakwa Irfan Widyanto saat berada disekitaran lokasi kejadian tewasnya Brigadir J pada 9 Juli, sekitar pukul 17.00 WIB.

Alasan dimintanya DVT CCTV itu, menurut Chuck agar tak disalahgunakan. Padahal, Irfan Widyanto merupakan anggota reserse yang bertugas di Bareskrim Polri.

"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, posisi saya waktu itu adalah spri Yang Mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari Provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," ujar Chuck dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember.

Saat mendengar pengakuan itulah hakim mulai merasa janggal. Bahkan, Chuck diduga menutupi sesuatu.

"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Komplek Duren Tiga tersebut?" tanya hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Chuck.

"Kenapa saudara berani-beraninya mengambil itu?" cecar hakim.

"Karena saya berpikir sebagai spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan Yang Mulia," kata Chuck menegaskan.

Saat itulah hakim merasa keterangan Chuck sebagai saksi tak seluruhnya benar. Sebab, diyaniki ada sosok pemberi perintah untuk mengambil DVR itu dari terdakwa Irfan Widyanto.

"Baik lah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya," kata hakim.

"Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada irfan. Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," sambungnya.

Sebagai informasi, Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa yang diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ia dakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.