JAKARTA - Dua saksi mahkota bakal dihadirkan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini. Keduanya, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
"Saksinya Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo," ujar penasihat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember.
Keduanya menjadi saksi mahkota karena juga berstatus terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Selain itu, lanjut Ragahdo, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan satu ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto.
Nantinya, ahli itu akan memberikan pandangannya untuk menguatkan dakwaan jaksa.
"Ada satu ahli forensik yang akan dihadirkan," kata Ragahdo
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ia dakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.