JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo batal memberikan kesaksian untuk dua mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alasannya, majelis hakim menilai untuk keterangan saksi mahkota, termasuk Ferdy Sambo, akan mulai dengarkan pada pekan depan.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo, red) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa, red) Hendra," ujar hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.
"Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. gitu ya," sambungnya.
Sedianya, Ferdy Sambo akan dihadirkan untuk terdakwa Agus Nurpatria. Namun, persidangan itu diputuskan ditunda hingga pekan depan.
"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022," kata Suhel.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan Hendra Kurniawan berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian untuk Agus Nurpatria meneruskan perintah itu dan memastikan semuanya sudah berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.