LHP Ferdy Sambo Soal Suap Tambang Ilegal Mulai Terpatahkan, Ismail Bolong Bantah Setor ke Kabareskrim
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Ismail Bolong melalui pengacaranya, Johannes Tobing, membantah adanya pemberian suap ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto senilai Rp2 miliar selama tiga bulan. Sehingga, laporan hasil penyelidikan (LHP) buatan Ferdy Sambo pun mulai diragukan.

"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu," ujar Johannes kepada wartawan, Rabu, 7 Desember.

Berdasarkan penuturan kliennya, tak pernah ada sekalipun pertemuan dengan Kabareskrim. Apalagi penyerahan uang dengan total Rp6 miliar.

Sejauh ini, Ismail Bolong hanya mengenal Komjen Agus Andrianto sebagai salah satu petinggi Polri.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata Johannes.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam penerimaan suap.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Adapun, dalam kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.