JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pernyataan itupun sekaligus menanggapi Ferdy Sambo yang menyebut sempat memeriksanya dan menuangkannya dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam.
"Keluarkan aja hasil berita acaranya kalau benar," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi Selasa, 29 November.
Selain itu, jenderal bintang tiga inipun membantah telah diperiksa Propam. Menurutnya, ia tak sekalipun dimintai keterangan terkait dugaan suap tambang ilegal dari Ismail Bolong.
Bahkan, ditegaskan ia tak pernah terlibat dan menerima uang suap seperti yang tertulis dalam LHP tersebut.
"Seingat saya ngga pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus.
Ferdy Sambo sedianya sempat menyebut LHP yang disusun Divisi Propam soal dugaan suap tambang ilegal berdasarkan hasil pemeriksaan semua pihak yang diduga terlibat. Termasuk, keterangan Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjem Agus Andrianto.
"Iya sempat," ujar Ferdy Sambo menjawab soal memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim.
Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah soal adanya tudingan melepas Ismail Bolong atau tak melanjutkan proses penindakan.
Menurutnya, kewenangan Propam hanya sebatas menindak para anggota Polri yang terlibat. Proses penindakan pun sudah dilakukan hingga pada tahap menyerahkan LHP ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Gini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ungkapnya.
"Ya ngga lah, itu kan buat laporan resmi," sambung Sambo.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam penerimaan suap.
Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
BACA JUGA:
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.