JAKARTA - Ferdy Sambo menyebut laporan hasil penyelidikan (LPH) disusun berdasarkan hasil pemeriksaan semua pihak yang diduga terlibat. Termasuk, keterangan Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjem Agus Andrianto.
"Iya sempat," ujar Ferdy Sambo menjawab soal memeriksa Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.
Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah soal adanya tudingan melepas Ismail Bolong atau tak melanjutkan proses penindakan.
Menurutnya, kewenangan Propam hanya sebatas menindak para anggota Polri yang terlibat. Proses penindakan pun sudah dilakukan hingga pada tahap menyerahkan LHP ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ungkapnya.
"Ya ngga lah, itu kan buat laporan resmi," sambung Sambo.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat meragukan LHP Divisi Propam soal dugaan suap tambang ilegal. Menurutnya, keterangan dalam laporan itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus Ismail Bolong tersebut.
BACA JUGA:
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus
Bahkan, Agus mempertanyakan langkah atau tidakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).
Ia pun menduga kedua mantan anggota Polri itu yang menerima uang setoran. Sehingga, mereka tak melakukan penindakan.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam penerimaan suap.
Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.