JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat membenarkan soal Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat diperiksa soal dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menurutnya, semua hasil pemeriksaan sudah tertuang dalam laporan hasil penyelidikan (LHP). Bahkan sudah dilaporkan kepada Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.
“Memang ada (berita acara introgasi Kabareskrim, red),” ujar Henry kepada wartawan, Kamis, 1 Desember.
Selain itu, LHP itupun sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dilaporkannya dugaan penerimaan uang oleh petinggi Polri tertuang pada LHP Divisi Propam dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
“Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik," ungkapnya.
Karena itu, Henry meminta Polri untuk segera mengungkap dugaan yang berkembang tersebut. Sehingga, dugaan itu tidak hanya akan menjadi isu liar semata.
Kemudian, Ismail Bolong yang disebut sebagai kunci pembuktian haruslah dilindungi. Tujuannya, tak ada intervensi dari pihak manapun.
“Karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Nah sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin,” kata Henry.
Pada kesempatan terpisah, Hendra Kurniawan seolah ogah menangapi dugaan penerimaan suap ke beberapa petinggi Polri. Sebab, usai sidang ia enggan berkomentar apapun.
Sebagai informasi, beberapa petinggi Polri terseret isu penerimaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur, salah satunya Kabareskrim Agus Andrianto.
Berdasarkan LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
BACA JUGA:
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.