Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menyampaikan soal dugaan suap tambang ilegal dari Ismail Bolong ke beberapa petinggi Polri pada hari ini, Selasa 29 November.

Sambo bakal memberikan keterangan terkait hal itu usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Selesai sidang ya," ujar Sambo menjawab soal laporan hasil penyelidikan (LHP) yang diragukan dan alasan tak menangkap Ismail Bolong saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November.

Keraguan isi LHP Divisi Propam itupun sempat disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, keterangan dalam laporan itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus Ismail Bolong tersebut.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus

Bahkan, Agus mempertanyakan langkah atau tidakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Ia pun menduga kedua mantan anggota Polri itu yang menerima uang setoran. Sehingga, mereka tak melakukan penindakan.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam penerimaan suap.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.