Bagikan:

JAKARTA - Eks Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria menyebut tindakan Ferdy Sambo meyakinkan anggota Provos soal tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena baku tembak dianggap hal yang wajar. Meski, pada akhirnya ia merasa telah ditipu.

Kesaksian Agus itu bermula saat menceritakan adanya pertemuan antara Ferdy Sambo dengan sejumlah anggota di Lantai 3 Provos usai Brigadir J tewas.

Saat itulah, eks Kadiv Propam Polri itu menceritakan semua kebohongan atau skenario peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Beliau (Ferdy Sambo) sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak menembak," ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember.

Hakim yang mendengar keterangan itupun menggali lebih jauh soal yang dibicarakan Ferdy Sambo. Menurut Agus, saat itu tidak ada pengarahan apapun dari eks Kadiv Propam tersebut.

"Tidak ada (pengarahan, red). Kami pada saat itu, saya merasa dengan yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) secara umum masih hal yang wajar," ucap Agus.

"Hal wajar saja, walaupun (faktanya, red) di kemudian hari berubah?" tanya hakim

"Iya saya juga merasa dibohongi," kata Agus.

Agus Nurpatria merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, Agus merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.