Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah berulangkali dibohongi Ferdy Sambo mengenai rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diakui Kapolri Sigit, Sambo sudah bohong kepadanya sebanyak lima kali.

Kebohongan Sambo kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu dimulai sejak awal kasus pembunuhan berencana itu mencuat.

"Ya termasuk saya juga di awal dibohongi," ucap Jenderal Sigit dikutip dari acara Kick Andy di Metro TV, pada Selasa, 20 September. Saat itu, Sigit meminta anak buahnya itu berkata jujur. Tapi, Sambo tetap bertahan dengan alibinya.

Kepada Kapolri, Sambo selalu menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Tapi saya sampaikan kepada yang bersangkutan untuk bicara jujur pada saat itu, dia menyampaikan bahwa faktanya seperti itu," ungkapnya.

Kebohongan Sambo, kata Sigit, terus berulang. Setiap kali dipertanyakan kejadian sebenarnya, dia selalu berkilah dan menyakini bahwa tak terlibat.

Bahkan, ketika akan dikirim ke tempat khusus (patsus) Sambo tetap tak berkata jujur.

Padahal, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sudah ditemukan petunjuk dan informasi yang mengarah keterlibatan Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya tanya berkali-kali mungkin sampai 5 kali sampai terakhir pada saat mau kita patsuskan, dia masih mempertahankan," ucap Sigit.

"Walaupun itu sudah banyak keterangan-keterangan yang kemudian kita dapatkan yang berubah ya, termasuk Bharada E termasuk saudara yang lain-lain kuat dan sebagainya," sambungnya.

Hingga akhirnya, Polri di bawah kepemimpinannya mengambil tindakan tegas menetapkan Sambo sebagai tersangka dan mengirimnya ke Mako Brimob Polri.

"Ya dia tetap mempertahankan ya, jadi saya kira itu sudah menjadi pilihan yang bersangkutan jadi ya kita harus tindak tegas," kata Sigit.

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemecatan itu usai nota banding dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.

Proses pemecatan saat ini sedang tahap administrasi. Asisten SDM Polri sedang menyusun dan melengkapi berkasnya.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstruction of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.