Kemarahan Eks Kabag Gakkum Saat Sidang di PN Jaksel: 30 Tahun Pengabdian Hancur karena Kebohongan Ferdy Sambo
Mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Susanto Haris/Rizky AP-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Susanto Haris mengungkapakan kemarahannya terhadap Ferdy Sambo yang telah membohonginya sengan skenario baku tembak di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, karir yang dirintis selama 30 tahun hancur berantakan.

Kemarahan Susanto itu bermula saat hakim mempertanyakan apakah merasakan kejanggalan ketika mengantarkan barang bukti pakaian ke Agus Nurpatria selaku Kaden A Ropaminal Divisi Propam saat itu.

Kemudian, hakim mulai menyinggung soal dampak yang dialaminya usai terlibat di rangkaian kasus Brigadir J.

"Saudara ikut di Patsus?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember.

"Ikut Yang Mulia," jawab Susanto.

"Ikut disidang kode etik?" tanya hakim lagi yang langsung diamini Susanto.

"Apa hukuman sodara?" ucap hakim mendetilkan.

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun Yang Mulia," kata Susanto.

Mendengar pernyataan itu, hakim pun mempertanyakan perasaan Susanto yang akhirnya terlibat. Pada momen tersebut, ia menyebut sangat kesal dengan Ferdy Sambo.

Karena skenario dan kebohongan eks Kadiv Propam itu, ia mesti merelakan karis sebagai anggota Polri yang sudah dirintis selama puluhan tahun.

"Bagaimana perasaan sodara?" tanya hakim.

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal," tegas Susanto.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," sambungnya.

Ferdy Sambo membuat skenario tewasnya Brigadir J akibat baku tembak. Bahkan, karena skenario itu puluhan anggota Polri disanksi secara internal karena dianggap tak profesional dalam penanganan kasus itu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.