UU KUHP Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Tak Akan Temui Pendemo di Depan Gedung Parlemen
Pimpinan DPR RI Lodewijk F Paulus (Kanan) dan Sufmi Dasco Ahmad (Kiri)/Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR RI menyatakan tidak akan menemui para pendemo di depan gedung parlemen lantaran rancangan RUU KUHP sudah disahkan menjadi UU. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Lodewijk F Paulus, menanggapi pertanyaan media terkait aksi massa kedua yang digelar untuk menolak revisi RKUHP pada hari ini.  

"Sementara tidak, karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses," ujar Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember. 

Menurut Lodewijk, para demonstran bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak puas dengan produk hukum yang baru disahkan tersebut. 

"Kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi. Dan ini kan prosesnya sudah sangat panjang, bayangkan 59 tahun kita tertunda, tertunda, tertunda. Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya tidak, bahwa prosesnya sudah berjalan sedemikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut, kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," kata Sekjen Partai Golkar itu.

Sebelumnya, massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR pada Senin, 5 Desember, mengancam akan menggelar demo lebih besar lagi apabila pasal bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak dicabut. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, menyebut DPR telah mengkhianati rakyat apabila RKUHP disahkan. 

"Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKUHP sampai besok," ujar Citra di depan gedung DPR, Senin, 5 Desember. 

"Di sini ada aksi simbolis seperti tabur bunga, dan kami juga menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP. Ini menyimbolkan bahwa negara kita betul-betul sudah mati secara demokrasi," sambungnya. 

Citra menegaskan, pihaknya menolak pengesahan RKUHP yang diagendakan besok dalam rapat paripurna DPR. Dia meminta pemerintah dan DPR mendengar aspirasi masyarakat agar mencabut pasal bermasalah dalam draf RKUHP. 

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu dicabut," tegasnya. 

Menurut Citra, pemerintah atau DPR tidak transparan dalam merancang RKUHP lantaran masyarakat sulit untuk mengakses draf peraturan tersebut. Karenanya, dia mengancam untuk membawa massa lebih besar lagi ke DPR untuk menolak RKUHP disahkan besok.

"Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan, karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kita baru bisa mengakses kemarin," kata Citra.