Anggota PKS <i>Walk Out </i> Saat Pengesahan RUU KUHP, Yasonna: Sah Saja Sampaikan Pendapat, Tapi Paksakan Kehendak Tidak Sah
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, merespons sikap anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RUU KUHP. Menurut Yasonna, sikap Iskan atas pendapatnya sah-sah saja, namun tidak berarti boleh memaksakan kehendak.

"Sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, itu sah. Tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Selasa, 6 Desember. 

Yasonna memaklumi, dalam pengesahan UU KUHP tentu ada pro dan kontra. Namun, kata dia, dalam pembicaraan tingkat I sikap PKS sudah menyatakan setuju dengan catatan.

"PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," ungkap Yasonna.

Politikus PDIP itu pun menyinggung sikap Demokrat yang juga memberi catatan untuk menyosialisasikan UU KUHP agar masyarakat bisa lebih jelas menyerap informasi dalam UU tersebut. 

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata Yasonna. 

Diketahui, pengesahan RUU KUHP sempat diwarnai 'keributan Kecil' antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. 

Iskan sempat memberikan interupsi untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP. Akan tetapi, Dasco langsung memotong interupsi tersebut karena Iskan meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. 

Padahal, sebelumnya fraksi PKS sudah sepakat RUU ini dibawa ke paripurna. Bahkan dia mengancam menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.  

"PKS masih punya 2 catatan, pertama, yang menghina pemerintah dihukum 3 tahun ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut. Kemaren juga mahasiswa sudah demo, ini kemunduran dari cita cita reformasi, pasal ini akan mengambil hak masyarakat menyampaikan pendapatnya. Di seluruh dunia rakyat harus mengkritik pemerintahnya, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK pasal ini," ujar Iskan dalam rapat paripurna. 

Dasco pun lantas memotong pernyataan Iskan lantaran merasa fraksi PKS mengingkari kesepakatan. 

"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah kita terima, sudah disepakati PKS," tegas Dasco memotong interupsi Iskan. 

"Saya sedang bicara, jangan jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," sambung Iskan yang duduk di Komisi VIII DPR itu. 

"Anda minta mencabut yang sudah disetujui fraksi. Karena itu sudah cukup anda berikan catatan," tegas Dasco lagi. 

"Kalau saya tidak dikasih waktu, saya akan keluar dari sini," ancam Iskan.

"Silahkan" kata Dasco.