JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman, tak terima dengan sikap Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis yang menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diktator lantaran menghentikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP kemarin.
Menurut Habiburokhman, sikap Iskan yang berteriak hingga menggebrak-gebrak meja sembari mengingatkan pimpinan sidang agar tak jadi diktator di paripurna itu sangat tidak etis. Terlebih, sebagai anggota Komisi VIII DPR, Iskan tidak mengikuti dinamika yang terjadi di pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR.
"Saya hadir di ruang rapat, saya ikut proses pembahasan RKUHP ini mulai dari komisi, kebetulan kan beliau memang bukan dari Komisi III. Tapi secara umum, saya juga mempertanyakan apakah etis berteriak-teriak, menggebrak meja, menuduh orang arogan, menuduh orang lain diktator?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Desember.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR RI Pasal 296 ayat 3, pimpinan rapat bisa menghentikan interupsi jika dinilai melenceng. Semestinya, kata dia, Iskan sebagai peserta rapat dapat mengikuti tata tertib yang berlaku.
"Yang saya tangkap, dan ini ada tatibnya juga, Pasal 296. Kalau ada pembicara yang melenceng, memang bisa diarahkan, dan bahkan bisa dihentikan oleh pimpinan rapat," jelas Wakil Ketua MKD itu.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan, pimpinan rapat boleh menghentikan interupsi anggota apabila pendapat yang disampaikan keluar dari konteks. Hal itu, kata Habiburokhman, sudah lazim dalam rapat-rapat di DPR sehingga tidak bisa dikatakan sebagai diktator apabila pimpinan menghentikan peserta rapat.
"Kami biasa begitu kok di Komisi III walaupun beda partai misalnya. Kita interupsi, oleh pimpinan rapat misal dianggap 'oh ini keluar konteks ya, dihentikan' yang lain giliran bicara. Nggak lantas bersikap arogan dan berteriak-teriak menggebrak meja, menuduh orang diktator, itu kan arogan sekali perilaku seperti itu," kata Habiburokhman.
BACA JUGA:
Sebelumnya, anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diktator lantaran menghentikan interupsinya saat Paripurna pengesahan RKUHP.
Awalnya, Iskan memberikan interupsi untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP. Akan tetapi, Dasco langsung memotong interupsi tersebut karena Iskan meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus.
Padahal, sebelumnya fraksi PKS sudah sepakat RUU ini dibawa ke paripurna. Bahkan dia mengancam menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"PKS masih punya 2 catatan, pertama, yang menghina pemerintah dihukum 3 tahun ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut. Kemaren juga mahasiswa sudah demo, ini kemunduran dari cita cita reformasi, pasal ini akan mengambil hak masyarakat menyampaikan pendapatnya. Di seluruh dunia rakyat harus mengkritik pemerintahnya, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK pasal ini," ujar Iskan dalam rapat paripurna.
Dasco pun lantas memotong pernyataan Iskan lantaran merasa fraksi PKS mengingkari kesepakatan.
"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah kita terima, sudah disepakati PKS," tegas Dasco memotong interupsi Iskan.
Iskan yang tak terima interupsinya dipotong, kemudian memperingati Dasco agar tak jadi diktator di rapat paripurna. Dia pun mengancam akan menggugat UU KUHP terkait pasal penghinaan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya sedang bicara, jangan jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," sambung Iskan yang duduk di Komisi VIII DPR itu.
Dasco mengingatkan bahwa fraksi PKS sebelumnya sudah menyetujui RKUHP dibawa ke paripurna tanpa ada tuntutan mencabut pasal tersebut.
"Anda minta mencabut yang sudah disetujui fraksi. Karena itu sudah cukup anda berikan catatan," tegas Dasco lagi.
Iskan pun semakin geram dan menyatakan walk out dari rapat paripurna.
"Kalau saya tidak dikasih waktu, saya akan keluar dari sini," ancam Iskan.
"Silahkan" kata Dasco.