BNPT Bakal Dalami Tulisan 'KUHP Hukum Syirik Kafir' di Motor Diduga Milik Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
Motor diduga milik pelaku bom bunuh diri terparkir di kawasan Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember. (dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menemukan motor yang diduga digunakan pelaku bom bunuh diri terparkir di kawasan Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Di bagian depan pelat motor itu terdapat selembar kertas bertuliskan mencolok.

Motor itu merek Suzuki Shogun berkelir biru dengan tulisan "KUHP Hukum Syirik/Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan QS : 9 : 29". Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan akan mendalami tulisan tersebut.

"Fakta-fakta yang ditemukan kita dalami, kita dalami," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar kepada wartawan melalui rekaman suara yang disebarkan Humas BNPT, Rabu, 7 Desember.

BNPT bersama pihak kepolisian terus melakukan pendalaman soal aksi bom bunuh diri itu. Termasuk, kemungkinan aksi pengeboman itu berkaitan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Boy, memang ada tulisan soal KUHP tapi BNPT dan polisi tak mau buru-buru. "Saya belum bisa simpulkan dong. Ada fakta, tapi kan harus ada pendalaman untuk melihat korelasi ya," ucapnya.

Meski begitu, BNPT menegaskan bahwa terorisme merupakan tindakan ekstrim yang bertentangan dengan demokrasi.

"Terorisme itu kekerasan yang ekstrem ya. Apapun kekerasan ekstrim itu dalam kegiatan semokrasi sangat dilarang tidak boleh," tegas Boy.

Diberitakan sebelumnya, ledakan bom diduga aksi bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember, sekitar pukul 08.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, satu anggota polisi meninggal dunia, sedangkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Lokasi terjadinya bom saat ini telah terpasang garis polisi. Warga diminta menjauh dari Polsek Astanaanyar. Sementara polisi terus menyelidiki lokasi ledakan.