Pj Gubernur Heru Copot Marullah dari Jabatan Sekda, Taufik Gerindra: Jangan Terjang Aturan!
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (kedua dari kanan) menggantikan Anies Baswedan (kiri) didampingi Sekda DKI Marullah (tengah). (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik memandang keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menyalahi aturan.

Dalam hal ini, Heru mencopot dan menggeser Marullah dari jabatan Sekda DKI menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta.

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember.

Taufik memandang keputusan Heru yang menggeser jabatan Sekda DKI melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 116 Ayat (1) UU ASN disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," cecara Taufik.

Selain itu, lanjut Taufik, Heru juga menabrak aturan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Pasal 2 Permendagri 91/2019 menyatakan bahwa penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Karena itu, Taufik menduga pencopotan Marullah dari jabatan Sekda DKI dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekda DKI merupakan sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memegang peranan strategis dalam menyusun APBD.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat, ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019. Jangan dibiasakan menerjang aturan!" tegasnya.

Diketahui, Heru menggeser posisi Marullah dari jabatan Sekda DKI menjadi Deputi Gubernur dalam pelantikan pada Jumat, 2 Desember lalu.

Untuk mengisi kekosongan sementara, Heru melantik Uus Kuswanto menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI. Rencananya, pengangkatan Sekda DKI definitif diperkirakan bisa terpilih pada akhir Desember 2022 atau awal Januari 2023.