Bagikan:

JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember.

Pengesahan ini sempat diwarnai debat panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis.

Iskan sempat memberikan interupsi untuk menyampaikan dua catatan terhadap RKUHP terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga untuk dihapus. Bahkan dia mengancam bakal menggugat pasal yang dipermasalahkan fraksinya ke Mahkamah Konstitusi.

"PKS masih punya 2 catatan, pertama, yang menghina pemerintah dihukum 3 tahun ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut. Kemaren juga mahasiswa sudah demo, ini kemunduran dari cita cita reformasi, pasal ini akan mengambil hak masyarakat menyampaikan pendapatnya. Di seluruh dunia rakyat harus mengkritik pemerintahnya, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK pasal ini," ujar Iskan dalam rapat paripurna.

Dasco lantas memotong pernyataan Iskan lantaran merasa Fraksi PKS mengingkari kesepakatan. Seluruh Fraksi DPR termasuk PKS sebelumnya sudah menyepakati dan menandatangani sutuju RKUHP dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah kita terima, sudah disepakati PKS," tegas Dasco memotong interupsi Iskan.

"Saya sedang bicara, jangan jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," sambung Iskan.

"Anda minta mencabut yang sudah disetujui fraksi. Karena itu sudah cukup anda berikan catatan," tegas Dasco lagi.

"Kalau saya tidak dikasih waktu, saya akan keluar dari sini," ancam Iskan.

"Silahkan" kata Dasco.

Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna apakah setuju RKUHP disahkan menjadi produk undang-undang.

"Selanjutnya, saya tanyakan kepada setiap wakil rakyat apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco sembari mengetuk palu persetujuan setelah mendengar sebagian anggota mengucap kata setuju.

"Saudara sekalian semua telah sepakat dan fraksi PKS telah sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan PKS tapi PKS mengingkari apa yang sudah disepakati," tambah Dasco.

Selain agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RKUHP, paripurna DPR juga menjadwalkan pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan.

Agenda selanjutnya, yakni pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.