Setujui RKUHP Dibawa ke Paripurna DPR, PKS Beri Catatan Ini
Ilustrasi Gedung DPR MPR Senayan Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pembahasannya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 November. Dalam rapat itu, delapan fraksi menyatakan setuju, sedangkan satu fraksi yakni PKS setuju dengan catatan.

Fraksi PKS diwakili Dimyati Natakusumah menyampaikan ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menurut PKS bertentangan dengan kebebasan demokrasi. Salah satunya, terkait pasal penghinaan kepada presiden yang dinilai membatasi rakyat untuk menuangkan aspirasi dan kritik dalam berdemokrasi.

"Menyetujui dengan memberikan beberapa catatan, beberapa pasal 219, 240, 412. Dalam hal ini Fraksi PKS konsisten menolak terhadap rumusan detik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara dari dalil tersebut dirasakan kental dengan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama," ujarnya.

"Satu hal yang disayangkan apabila rumusan delik KUHP tersebut justru menjadi alat yang dapat membungkam aspirasi dan kritik rakyat kepada penguasa," lanjut Dimyati.

Sebelum disepakati, Komisi III DPR bersama pemerintah melalui Kemenkumham membahas 23 poin rangkuman draf RKUHP yang diberikan fraksi DPR kepada pemerintah. Kemudian pemerintah menyatakan mengakomodasi masukan Komisi III DPR.

Saat Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menggelar pengambilan keputusan tingkat satu RKUHP, para anggota rapat setuju RKUHP segera disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Adies Kadir.

"Setuju," saut para anggota Komisi III.

Selanjutnya, fraksi-fraksi lewat perwakilannya dan pemerintah diwakili Wamenkumham Edward OS Hiariej melakukan penandatanganan persetujuan RKUHP.