JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang walk out saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa, 6 Desember, lalu.
Permohonan maaf ini merupakan buntut dari aksi protes kerasnya saat menyampaikan interupsi di paripurna pengesahan KUHP. Atas tindakannya itu, Iskan lalu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI, seperti teman-teman ketahui, saya melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya waktu itu kurang wise ya," ujar Iskan di ruang MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Desember.
Iskan juga meminta maaf kepada anggota DPR yang lain atas cara komunikasinya yang kurang tepat dalam rapat paripurna lalu. Bahkan, anggota Komisi VIII DPR itu sempat menyebut pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, diktator.
"Sebagai anggota Dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota Dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR," ungkap Iskan.
Sebelumnya, Muhammad Azhari selaku masyarakat sipil melaporkan Iskan Qolba Lubis ke MKD DPR terkait dengan sikap walk out Iskan di rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember, lalu.
Dalam tanda terima pengaduan, Azhari menduga sikap Iskan dapat memperburuk citra DPR karena dianggap melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI. Dia menilai, sikap Iskan tidak konsisten, mengingat Fraksi PKS disebut sudah setuju dengan catatan atas RKUHP.
Diketahui, Anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis sampai walk out dari rapat paripurna usai debat panas dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.
Awalnya, Iskan memberikan interupsi untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP. Akan tetapi, Dasco langsung memotong interupsi tersebut karena Iskan meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus.
Padahal, sebelumnya fraksi PKS sudah sepakat RUU ini dibawa ke paripurna. Bahkan dia mengancam menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"PKS masih punya 2 catatan, pertama, yang menghina pemerintah dihukum 3 tahun ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut. Kemaren juga mahasiswa sudah demo, ini kemunduran dari cita cita reformasi, pasal ini akan mengambil hak masyarakat menyampaikan pendapatnya. Di seluruh dunia rakyat harus mengkritik pemerintahnya, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK pasal ini," ujar Iskan dalam rapat paripurna.
Dasco pun lantas memotong pernyataan Iskan lantaran merasa fraksi PKS mengingkari kesepakatan.
"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah kita terima, sudah disepakati PKS," tegas Dasco memotong interupsi Iskan.
Iskan yang tak terima interupsinya dipotong, kemudian memperingati Dasco agar tak jadi diktator di rapat paripurna. Dia pun mengancam akan menggugat UU KUHP terkait pasal penghinaan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya sedang bicara, jangan jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," sambung Iskan yang duduk di Komisi VIII DPR itu.
Dasco mengingatkan bahwa fraksi PKS sebelumnya sudah menyetujui RKUHP dibawa ke paripurna tanpa ada tuntutan mencabut pasal tersebut.
"Anda minta mencabut yang sudah disetujui fraksi. Karena itu sudah cukup anda berikan catatan," tegas Dasco lagi.
BACA JUGA:
Iskan pun semakin geram dan menyatakan walk out dari rapat paripurna.
"Kalau saya tidak dikasih waktu, saya akan keluar dari sini," ancam Iskan.
"Silakan" kata Dasco.