KPK Bakal Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebelum 2022 Berakhir
Ilustrasi KPK. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan enam tersangka dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 segera ditahan. Keenamnya diharap bisa ditahan sebelum tahun berganti.

"Mudah-mudahan (upaya paksa dilakukan, red) dalam waktu sebelum tahun ini berakhir. Mudah-mudahan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam tayangan YouTube KPK, Selasa, 6 Desember.

Karyoto memastikan KPK tak mau mengulur waktu untuk membereskan pengusutan kasus ini. Namun, proses penahanan itu harus menghitung waktu yang dimiliki komisi antirasuah.

Dia memastikan dugaan korupsi ini akan diusut hingga tuntas. Bahkan, KPK kini sedang berkoordinasi secara intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

"Kami hanya mengukur waktu. Pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa," tegasnya.

KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.

Sementara itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Selain itu, sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.