JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang dari pihak PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pembelian Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Keduanya adalah SVP Gas dan Power PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah dan Analyst Trading/Market Research LNG Trading PT Pertamina Dendy Rumolo.
"Penyidikan perkara dugaan Korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN Pertamina tahun 2011 sampai 2021 dengan tersangka GKK," kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 28 Desember.
Selain 2 orang dari pihak PT Pertamina, KPK juga memeriksa satu orang dari Manager Trading PPT Energy Trading Singapore (ETS) 2015-2018, Marcus Daniel Leleury.
Ketiga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember, sebagai saksi.
BACA JUGA:
Diketahui, KPK sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair atau LNG oleh PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 Triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pihak perusahaan plat merah tersebut yaitu eks Direktur utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Karen yang menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG.