JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pertemuan untuk membahas kasus pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Pembahasan akan memutus cukup atau tidaknya penyidikan untuk menahan para tersangka.
"Kami akan bertemu dalam waktu dekat kira-kira cukup enggak untuk lakukan upaya paksa, kalau jadi kita akan lakukan upaya paksa," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat, 2 Desember.
KPK mengakui pengusutan kasus ini dilakukan secara hati-hati. Karyoto bilang pihaknya ingin kerugian negara dihitung secara maksimal dan tepat sehingga terkesan lamban.
Dia memastikan tak ada kendala dalam pengusutan kasus di perusahaan pelat merah tersebut. "Bukan kendala tapi perlu waktu untuk firm menemukaan kerugian negara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Sejumlah saksi juga sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.
Hanya saja, pengumuman para tersangka belum dilakukan. Kebijakan Pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk, tersangka diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.