Soroti Potensi Korupsi pada Bantuan Bencana, KPK Ingatkan Pentingnya Alur Distribusi
Gedung KPK. (ANTARA-Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pendataan kebutuhan bantuan korban bencana harus dilakukan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya penghadangan atau pemberian bantuan terhadap mereka yang tak membutuhkan.

"Jangan sampai bantuan sosial karena COVID dan bencana menimbulkan ketidakadilan, sehingga bisa menimbulkan (bantuan, red) dihadang, dihambat karena (masyarakat, red) merasa dirinya dilewati, merasa korban tapi tidak diberi malah menjangkau yang lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 2 Desember.

"Yang paling dekat dulu, menjangkau yang paling parah supaya tidak menimbulkan kekacauan ke depan," sambungnya.

Setelah identifikasi dilakukan, pengelolaan bantuan bencana juga harus dilakukan secara maksimal. Apalagi, para korban biasanya banyak mendapat bantuan dari berbagai instansi.

Pengelolaan ini bisa dilakukan dengan melakukan pendataan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPK memastikan akan terus bekerja memelototi pemberian bantuan terhadap korban bencana.

Ghufron bilang, perhatian KPK ini diberikan karena banyak bencana yang terjadi di Tanah Air justru menjadi ladang korupsi. "Bantuan baik COVID maupun bencana, musibah itu selalu kemudian di balik itu menuai korupsi," tegasnya.

Ada beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK terkait pemberian bantuan. Sehingga, KPK mengingatkan identifikasi terhadap kebutuhan dan pengelolaan yang baik harus dilakukan secara maksimal.

"Banyak yang membantu (korban bencana, red). Pemda, swasta, dan masyarakat tapi kemudian banyak pengelola yang tidak amanah sehingga disalahgunakan untuk kepentingan dirinya," ujarnya.

Ghufron juga memastikan KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memantau distribusi bantuan. Sehingga para korban bisa mendapatkan hak mereka.

"KPK selama ini bekerja dengan Kemensos untuk memvalidasi identitas dengan bentuk kerugian, kebutuhannya baru kemudian dikoordinasikan tentang kebenaran NIK, alamat, dan kebutuhannya," pungkasnya.